MA Tolak PK Syamsul Arifin
Jumat, 29 November 2013 – 07:15 WIB
Sedang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut Syamsul 5 tahun penjara. JPU juga meminta majelis hakim dalam putusannya mewajibkan mantan bupati Langkat itu membayar denda Rp500 juta, subsidair 6 bulan kurungan. Dalam tuntutannya, JPU juga meminta agar Syamsul membayar kekurangan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp8,218 miliar.
Dengan demikian, putusan MA lebih berat dibanding putusan pengadilan tipikor dan PT DKI Jakarta. (sam/jpnn)