MA, kata Harifin, juga memperpanjang masa pendaftaran. Dari sebelumnya di-deadline 5 Augstus diundur hingga 26 Agustus. "Diperpanjang karena peminatnya kurang," katanya. Sebelumnya, pada seleksi tahap pertama, MA hanya dapat menjaring 24 calon yang layak menjadi hakim ad-hoc Tipikor. (aga)
JAKARTA - Kurangnya peminat dalam lowongan hakim ad-hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) membuat Mahkamah Agung (MA) memutar otak. MA akhirnya