MA Turunkan Standar Nilai Hakim Tipikor Ad Hoc
Sabtu, 14 Agustus 2010 – 07:09 WIB
Itu, kata dia, agar pendaftar semakin banyak. Sebab, sampai saat ini MA baru bisa merekrut 190 calon hakim agung. Padahal, paling tidak MA harus bisa menghimpun 240 hakim.
Namun, Harifin mewanti-wanti agar persyaratan lainnya tidak dilonggarkan. Terutama soal integritas para calon hakim. "Tapi semuanya bergantung panitia. Panitia kan bukan dari MA tapi ada pihak lain. Ada pak Bambang Widjojanto, Indriyanto Seno Aji, juga," katanya menyebut dua praktisi hukum tersebut.