Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MA Turunkan Standar Nilai Hakim Tipikor Ad Hoc

Sabtu, 14 Agustus 2010 – 07:09 WIB
MA Turunkan Standar Nilai Hakim Tipikor Ad Hoc - JPNN.COM
JAKARTA - Kurangnya peminat dalam lowongan hakim ad-hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) membuat Mahkamah Agung (MA) memutar otak. MA akhirnya menurunkan standar nilai para hakim agar semakin banyak peminat.

"Syarat lainnya mungkin tetap. Hanya mungkin angkanya bisa kita turunkan jadi 5,5 atau 5,76 dari sebelumnya yang 6," kata Ketua MA Harifin Andi Tumpa di gedung MA kemarin (13/8).

Itu, kata dia, agar pendaftar semakin banyak. Sebab, sampai saat ini MA baru bisa merekrut 190 calon hakim agung. Padahal, paling tidak MA harus bisa menghimpun 240 hakim.

Namun, Harifin mewanti-wanti agar persyaratan lainnya tidak dilonggarkan. Terutama soal integritas para calon hakim. "Tapi semuanya bergantung panitia. Panitia kan bukan dari MA tapi ada pihak lain. Ada pak Bambang Widjojanto, Indriyanto Seno Aji, juga," katanya menyebut dua praktisi hukum tersebut.

JAKARTA - Kurangnya peminat dalam lowongan hakim ad-hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) membuat Mahkamah Agung (MA) memutar otak. MA akhirnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News