MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah, Seno PDIP Gerah: Ini Tak Baik untuk Demokrasi
jpnn.com, JAKARTA - Jubir Badan Pemenaangan Pilkada PDIP Seno Bagaskoro menyebut hukum apabila digunakan sebagai alat kekuasan bakal berakibat terhadap buruknya demokrasi.
Dia berkata demikian demi menyikapi Mahkamah Agung (MA) yang mengubah Pasal 4 Ayat 1 huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 terkait batas usia kandidat pilkada.
"Apabila ada indikasi bahwa hukum terus menerus digunakan sebagai alat kekuasaan, ini tentu tidak baik untuk demokrasi," kata Seno kepada awak media, Kamis (30/5).
Dia menyebutkan aturan sebenarnya dibuat dengan konteks tertentu dan disepakati bersama agar iklim kompetisi menjadi sehat.
"Kami sepakat bahwa peraturan dibuat dengan konteks tertentu. Dalam kompetisi apa pun, tentu perlu ada aturan main yang disepakati bersama dan tidak diubah-ubah untuk kepentingan satu atau dua orang," kata Seno.
Namun, kata dia, budaya mengubah aturan secara mendadak jelang pelaksanaan kontestasi politik sangat merusak demokrasi.
"Pada prinsipnya, PDI Perjuangan percaya pada proses. Oleh karena itu, kami menempatkan pelembagaan partai sebagai metode penting. Salah satunya melalui kaderisasi dan Sekolah Partai," kata Seno.
Dia kemudian menerima pertanyaan awak media soal keputusan MA yang mengubah aturan terkait usia kontestan pilkada dibuat saat sosok Kaesang Pangarep didorong maju Pilgub Jakarta 2024.