FPDR Desak KPU Laksanakan Putusan MK Soal Ambang Batas dan Usia Calon Kepala Daerah
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Forum Penyelamat Demokrasi dan Reformasi (FPDR) Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Kedua Putusan MK yang mengatur tentang ambang batas pencalonan kepala daerah dan batas usia minimal calon kepala daerah di Pilkada 2024 itu dibacakan pada Selasa (20/8/2024).
"KPU wajib hukumnya untuk melaksanakan Putusan MK 60/2024 dan 70/2024, alih-alih melaksanakan hasil revisi UU Pilkada yang cuma akal-akalan DPR," kata Agus Supriatna di Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Sebab, kata Agus, sesuai amanat Pasal 24C ayat (2) bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat, pertama dan terakhir, yang harus dilaksanakan saat itu juga atau pada saat dibacakan.
"Jadi, tak ada upaya hukum lain seperti banding dan sebagainya. Harus serta-merta dilaksanakan," cetus Agus yang juga Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) 2015-2017.
KPU selaku pelaksana hukum (self regulatory bodies), lanjut Agus, wajib hukumnya melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat itu, sehingga lembaga penyelenggara pemilu ini ia minta segera menerbitkan revisi Peraturan KPU No 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, untuk menyesuaikan dengan kedua Putusan MK tersebut.
Apalagi, kata Agus, Putusan MK yang serta-merta berlaku juga sudah ada yurisprudensinya, yakni Putusan No 90/PUU-XI/2023 tertanggal 16 September 2023 yang memberikan karpet merah bagi Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Jokowi, maju sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024.
Begitu pun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), menurut Agus, sesuai desain lembaga penyelenggara pemilu harus melaksanakan fungsi "checks and balances" demi memastikan Putusan MK dilaksanakan oleh KPU.