MA Vonis Bebas Terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memvonis bebas terdakwa kasus korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung. MA menilai, perkara yang melilit mantan kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) bukan bentuk pelanggaran pidana.
“Mengabulkan permohonan kasasi terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (9/7).
Permohonan kasasi tersebut disidangkan oleh Ketua Majelis Hakim, Salman Luthan dengan hakim anggota, Syamsul Rakan Chaniago dan Mohammad Asikin. Serta panitera pengganti, Arman Surya Putra.
BACA JUGA: Ahli Hukum: Perkara Syafruddin Temenggung Tidak Masuk Akal
Majelis hakim pada tingkat kasasi berpendapat, membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 29/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI tertanggal 2 Januari 2019.
“Melepaskan terdakwa tersebut dari segala tuntutan hukum. Serta memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya,” ucap Abdullah mengutip amar putusan seperti dilansir JawaPos.com.
Pada pengadilan tingkat pertama, Syafruddin divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan. Kemudian, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menambah vonis Syafruddin menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Hakim menyatakan, Syafruddin melakukan perbuatan haram itu bersama-sama Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih S Nursalim, serta Dorojatun Kuntjoro Jakti selaku Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dalam penerbitan SKL itu.