MA Vonis Wagub Sulut 2 Tahun Penjara
Selasa, 11 Mei 2010 – 21:02 WIB
"Terhadap uang Rp175 juta yang berasal dari dana talangan pemerintah sebesar Rp11,1 miliar, harus dikembalikan ke negara dalam hal ini Pemprov Sulut," kata Andri yang ditemui di kantornya, Selasa (11/5).
Sedangkan untuk Buchari, dalam putusan kasasi MA No 2552K/PID.SUS/2009 menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan subsider tiga bulan. Selain itu diberikan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp75 juta yang harus dikembalikan dalam waktu satu bulan. Jika tidak bisa mengembalikan, maka hartanya disita oleh jaksa untuk diperlukan keperluan lain. Buchari juga diwajibkan mengembalikan uang Rp25 juta yang berasal dari dana talangan pemerintah Rp11,1 miliar pada Pemprov Sulut.