Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MA Vonis Wagub Sulut 2 Tahun Penjara

Selasa, 11 Mei 2010 – 21:02 WIB
MA Vonis Wagub Sulut 2 Tahun Penjara - JPNN.COM
JAKARTA -- Hakim Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman penjara dua tahun kepada Wakil Gubernur Sulut Fredy Sualang dan Wakil Walikota Manado Abdi W Buchari. Dalam amar putusannya, majelis hakim MA yang diketuai Joko Sarwoko, serta anggota I Made Tara dan Prof Komariah, MA,  mengabulkan kasasi JPU dan membatalkan hasil putusan PN Manado yang menyebutkan keduanya bebas murni.

Kasubbag Humas dan Profesi MA RI Andri Tristianto Sutrisna mengungkapkan, putusan kasasi atas nama Sualang dan Buchari diucapkan dalam sidang terbuka pada 27 April 2010. Di mana putusan untuk Sualang No 2568K/PID.SUS/2009 menyatakan, terdakwa terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Manado Beach Hotel sehingga dikenakan hukuman tahanan penjara dua tahun plus denda Rp100 juta dengan subsider lima bulan. Selain itu ketua DPD I PDIP ini diberikan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp175 juta yang harus dikembalikan dalam waktu satu bulan. Jika tidak dibayarkan, harta bendanya disita oleh JPU untuk dipergunakan untuk keperluan lain. Apabila tidak mencukupi, dikenakan pidana pengganti enam bulan.

"Terhadap uang Rp175 juta yang berasal dari dana talangan pemerintah sebesar Rp11,1 miliar, harus dikembalikan ke negara dalam hal ini Pemprov Sulut," kata Andri yang ditemui di kantornya, Selasa (11/5).

Sedangkan untuk Buchari, dalam putusan kasasi MA No 2552K/PID.SUS/2009 menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan subsider tiga bulan. Selain itu diberikan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp75 juta yang harus dikembalikan dalam waktu satu bulan. Jika tidak bisa mengembalikan, maka hartanya disita oleh jaksa untuk diperlukan keperluan lain. Buchari juga diwajibkan mengembalikan uang Rp25 juta yang berasal dari dana talangan pemerintah Rp11,1 miliar pada Pemprov Sulut.

JAKARTA -- Hakim Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman penjara dua tahun kepada Wakil Gubernur Sulut Fredy Sualang dan Wakil Walikota Manado Abdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close