Maaf...Minimarket Dilarang Buka 24 Jam
Jika jam kerja dikurangi, otomatis jumlah tenaga kerja terkepras. Abraham meminta Perda 8/2014 direvisi.
Sebab, perda tersebut dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Sebagai kota metropolis, aktivitas kota yang berlangsung di Surabaya tidak pernah berhenti.
Kepala Disperdagin Arini Pakistyaningsih menerangkan, pengajuan revisi boleh-boleh saja.
Pihaknya bakal memfasilitasi Aprindo. Namun, aturan dalam perda tetap harus dijalankan.
''Paling tidak, tahapan pertama tanda buka 24 jamnya dicoret dulu,'' ujar mantan kepala badan perpustakaan dan kearsipan (baperpus) itu.
Arini juga menekankan, minimarket yang berada di dekat pasar tradisional harus segera pindah.
Disperdagin memberikan waktu hingga September 2017.