Maaf..Saat Ini Irman Gusman Masih Ketua DPD
Rabu, 28 September 2016 – 06:45 WIB
4.Dengan demikian berdasarkan Pasal 6 Juncto Pasal 48 Peraturan DPD Nomor 4 Tahun 2012 tentang Tata Beracara BK, status Saudara Irman Gusman sebagai Ketua DPD RI diberhentikan/non-aktif sebagaimana dimaksud Pasal 119 ayat (4) dan ayat (5) Pertauran DPD Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Tertib DPD, dengan kemungkinan dapat direhabilitasi berdasarkan Pasal 55 Peraturan DPD Nomor 4 tahun 2012 Tentang Tata Berbicara BK;
5.Pimpinan DPD telah menerima surat dari kuasa hukum Irman Gusman yang mengimbau agar DPD RI tidak tergesa-gesa mengambil sikap dan langkah-langkah baik hukum maupun politik, khususnya yang bersangkutan dalam struktur kelembagaan DPD RI sampai adanya suatu keputusan yang berkekuatan hukum tetap dari proses upaya hukum Pra Peradilan yang diajukan;
6.Berdasarkan hal tersebut, untuk menghormati hak hukum Saudara Irman Gusman, pimpinan berpendapat bahwa pemberlakuan pasal 54 ayat (1) dan (2) pertaruran DPD RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Tata Tertib DPD RI menunggu status tersangka Saudara Irman Gusman memiliki kekuatan hukum tetap.