Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Maaf..Saat Ini Irman Gusman Masih Ketua DPD

Rabu, 28 September 2016 – 06:45 WIB
Maaf..Saat Ini Irman Gusman Masih Ketua DPD - JPNN.COM
Ketua DPD Irman Gusman. Foto: dok. Jawa Pos
3.Perdebatan dalam Sidang Paripurna ke-2 DPD pada akhirnya menyepakati menerima laporan BK sebagai repson terhadap opini publik, tetapi pada Pasal 117 ayat (1) huruf c Pertauran DPD RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tatib DPD RI dan Pasal 59 Peraturan DPD No. 4 tahun 2012 tentang Beracara BK;

4.Dengan demikian berdasarkan Pasal 6 Juncto Pasal 48 Peraturan DPD Nomor 4 Tahun 2012 tentang Tata Beracara BK, status Saudara Irman Gusman sebagai Ketua DPD RI diberhentikan/non-aktif sebagaimana dimaksud Pasal 119 ayat (4) dan ayat (5) Pertauran DPD Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Tertib DPD, dengan kemungkinan dapat direhabilitasi berdasarkan Pasal 55 Peraturan DPD Nomor 4 tahun 2012 Tentang Tata Berbicara BK;

5.Pimpinan DPD telah menerima surat dari kuasa hukum Irman Gusman yang mengimbau agar DPD RI tidak tergesa-gesa mengambil sikap dan langkah-langkah baik hukum maupun politik, khususnya yang bersangkutan dalam struktur kelembagaan DPD RI sampai adanya suatu keputusan yang berkekuatan hukum tetap dari proses upaya hukum Pra Peradilan yang diajukan;

6.Berdasarkan hal tersebut, untuk menghormati hak hukum Saudara Irman Gusman, pimpinan berpendapat bahwa pemberlakuan pasal 54 ayat (1) dan (2) pertaruran DPD RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Tata Tertib DPD RI menunggu status tersangka Saudara Irman Gusman memiliki kekuatan hukum tetap.

JAKARTA - Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad dan GKR Hemas memastikan Irman Gusman masih tetap sebagai Ketua DPD. Kepastian tersebut tertuang dalam

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close