Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MABAR 98 Cium Aroma Operasi Intelijen di Balik Kasus Basarnas

Kamis, 03 Agustus 2023 – 20:50 WIB
MABAR 98 Cium Aroma Operasi Intelijen di Balik Kasus Basarnas - JPNN.COM
Kepala Basarnas Republik Indonesia, Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi. Foto:Rizki Ganda Marito/jpnn.

jpnn.com, JAKARTA - Organisasi Mahasiswa Bersama Rakyat 98 (MABAR 98) menduga adanya operasi intelijen dibalik penetapan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka.

Pimpinan pusat MABAR 98 Anhar Itsnan Putra Siregar menilai proses kilat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kabasarnas sebagai tersangka patut dicurigai. 

"Dalam menetapkan Kabasarnas yang merupakan perwira aktif TNI sebagai tersangka dalam waktu singkat tanpa adanya koordinasi dan sinergi dengan Mabes TNI mencurigakan dan beraroma operasi intelijen," kata Anhar dalam keterangannya, Kamis (3/8).

Dia menjelaskan kasus Basarnas perlu dipahami secara utuh lengkap dengan peristiwa-peristiwa sebelum penetapan tersangka maupun saat dan sesudah penetapan tersangka terjadi.

"Ada dugaan konspirasi, baik antarlembaga maupun antarpimpinan instansi. Coba dilihat dengan cermat siapa yang paling diuntungkan atas kasus tersebut?" lanjutnya.

Menurutnya, penetapan tersangka Kabasarnas yang super kilat menjadi tanda tanya dan kecurigaan.

"Menjadi kecurigaan bahwa KPK diduga sudah menjadi alat kepentingan politik, tempat transaksi dalam menentukan korban OTT dan melindungi koruptor yang dibekingi," jelasnya. 

"Apalagi aroma politis sudah mulai muncul dan dengan berbagai instrumen seperti permintaan maaf dan ralat penetapan tersangka Kabasarnas karena menyalahi prosedur dan mekanisme hukum, pengunduran diri penyidik KPK brigjen Pol Guntur yang ditolak, adanya pengakuan pimpinan KPK diteror dan diintervensi," lanjut Anhar.

Organisasi Mahasiswa Bersama Rakyat 98 (MABAR 98) menduga adanya operasi intelijen di balik penetapan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News