Mabes Polri Akui Ada Pembiaran Sehingga Ramlan Bebas
"Memang harus dikirim ke jaksa, kemudian dilakukan penuntutan dan pemidanaan," tambahnya.
Dalam undang-undang, Martinus mengakui bahwa polisi memiliki wewenang untuk memberikan pembantaran atau penangguhan.
Hanya saja, ada kewajiban yang harus terpenuhi, apalagi Ramlan dikabarkan mangkir dua kali dari wajib lapor.
"Secara internal akan kami lakukan penyelidikan, kenapa itu terjadi. Yang pasti dalam proses administrasi yang bersangkutan dibantarkan dan DPO itu benar. Tapi kenapa tidak dicari? Itu persoalan berbeda lagi," tegas Martinus.
Ramlan sempat menyekap keluarga WN Korea Lili Natalia, sang suami, beserta tiga anaknya di Perumahan Griya Telaga Permai, Depok, 11 Agustus 2015.
Selain lima anggota keluarga, kelompok Ramlan juga menyandera seorang guru les anak-anak Lili.
Kejadian ini kemudian dilaporkan Lili ke Polsek Cimanggis dengan nomor LP/91/1735/k/VIII/2015, tertanggal 12 Agustus 2015.
Tertanggal 15 Agustus 2015, polisi berhasil menangkap Ramlan beserta dua komplotannya yaitu Jhony Sitorus dan Posman Sihombing.