Mabes Polri Bantah Tak Seriusi BAP
Jumat, 13 Maret 2009 – 21:47 WIB
Namun demikian, Sulistyo meminta agar penyidik kepolisian secepatnya melengkapi berkas seperti yang diminta penuntut umum. ”Dalam kesempatan pertama, Polda Sumut harus cepat untuk melengkapinya,” ujar Sulistyo.
Seperti diberitakan, pada Kamis (12/3), sebanyak 42 berkas yang di dalamnya terdapat 59 tersangka diserahkan Kasi Pra Penuntutan Tindak Pidana Umum Kejati Sumut Windu Suondi, SH kepada Wakil Direktur Reskrim Polda Sumut, AKBP Edi Tambunan di Markas Besar Polda Sumut, Tanjung Morawa Medan. Dari hasil penelitian berkas yang dilakukan Kejatisu, berkas yang diajukan penyidik Polda Sumut belum lengkap di antaranya, bukti visualisasi kejadian belum diserahkan. Padahal, visualisasi merupakan salah satu barang bukti. Tak hanya itu, sebagian berkas yang diserahkan banyak yang fotokopi padahal yang diinginkan Kejati adalah berkas yang asli.