Mabes Polri Buru Pelaku Penyebar Hoaks Jakarta Lockdown 12 Februari
Sabtu, 06 Februari 2021 – 17:34 WIB
“Pelaku bisa diancam kurungan hingga 10 tahun lewat sejumlah pasal dan undang-undang. Beberapa di antaranya seperti pasal 28 ayat 1 UU 11/2008, tentang ITE. Ada pula KUHP pasal 14 ayat 1, 2, dan 3,” tandas Argo. (cuy/jpnn)