Laporan KPI ini menyikapi aduan dari ribuan warga terutama masyarakat Jogja yang keberatan dengan tayangan itu. Saat itu KPI menilai tayangan Silet melanggar Undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran pasal 36 ayat 5 junto pasal 57 KUHP.(zul/jpnn)
JAKARTA — Mabes Polri akhirnya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus infotainment Silet. Ini dilakukan setelah