Mabes Polri Ingatkan LPSK
Rencana Memberikan Perlindungan Susno DuadjiRabu, 26 Mei 2010 – 15:15 WIB
Karena itu, Polri merasa tetap memiliki wewenang untuk melakukan penahanan dengan alasan ada sangkaan lain. Meskipun LPSK memiliki wewenag untuk melakukan perlindungan terhadap saksi."Silahkan tersangka dilindungi sebagai saksi dan korban, tapi kami mengingatkan Pak SD tersangka kasus Arwana dan dugaan korupsi di Jabar. Jadi bukannya menolak. Tapi ada porsinya, Pak SD sebagai saksi dan korban. Ada porsinya Pak Susno sebagai tersangka," tambahnya.
Ditambahkan, Polri saat ini bukan dalam hal memberikan izin atau tidak. Meski begitu, Polri merasa memiliki kewenangan untuk menahan seorang yang berstatus sebagai tersangka. "Bukan masalah diizinkan atau tidak diizinkan, tetapi ketika statusnya sebagai tersangka ya harus ditahan," tambahnya.