Mabes Polri Janji Tindak Lanjuti Laporan Pengusaha Pontianak
jpnn.com - JAKARTA -- Markas Besar Kepolisian akan menindaklanjuti laporan penipuan oleh korban pengusaha asal Pontianak, Kalimantan Barat, Adipurna Sukarti. Terlebih setelah praperadilan yang diajukan dua pelaku, Suryadi Wongso dan Yusuf Ngadiman, ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Agus Rianto mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini sesuai mekanisme yang ada.
"Kita lanjutkan, sesuai dengan mekanisme yang ada," tegas Agus saat dikonfirmasi JPNN, Selasa (25/10).
Hanya saja Agus tidak menjelaskan apakah Bareskrim akan segera memanggil dan memeriksa dua tersangka tersebut.
Jenderal bintang satu ini juga membantah bahwa Bareskrim lamban mengusut kasus tersebut. Menurut Agus, menangani sebuah kasus tentu memerlukan waktu.
"Karena terkait penegakan hukum sehingga penyidik harus cermat," kata mantan Kabag Penum Mabes Polri itu.
Sementara, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto saat dihubungi, Senin (24/10) belum memberikan jawaban.
Seperti diketahui, 15 Agustus lalu, Suryadi Wongso bersama Yusuf Ngadiman melalui pengacaranya mengajukan praperadilan ke PN Jaksel terkait penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri.