Mabes Polri Janji Tindak Lanjuti Laporan Pengusaha Pontianak
Namun gugatan itu kandas. Pada 27 September lalu, hakim praperadilan PN Jaksel, menyatakan penetapan tersangka kepada Suryadi Wongso dan Yusuf Ngadiman sah dan berdasarkan hukum. Hakim menyatakan permohonan praperadilan pemohon ditolak untuk seluruhnya.
Bagi Adipurna, keputusan PN Jaksel yang menolak pra peradilan kedua tersangka penipuan dan penggelapan saham PT Selebaran Jatimulia (SJM) itu adalah bukti bahwa keadilan masih berpihak kepada masyarakat yang dizalimi.
Adipurna melaporkan kedua rekan bisnisnya itu ke Bareskrim Polri karena diduga telah melakukan pengelapan saham perusahaan. Namun, empat tahun sudah kasus penipuan, penggelapan dan pemalsuan dokumen itu berlalu, kepastian hukum itu tak kunjung hadir.
Adipurna awalnya membangun kerjasama bersama Yusuf dan ayah Suryadi Wongso, Salim Wongso dengan menyertakan modal senilai Rp 8,15 miliar pada 1999. Penyertaan modal itu untuk membeli lahan tanah seluas 45 hektare di Desa Salembaran Jati Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.
Sebagai pemilik modal terbesar, Adipurna pun dijadikan pemegang saham pada PT SJM dengan mendapatkan saham sebesar 30 persen. Sedangkan Salim Wongso dan Yusuf Ngadiman menerima 35 persen per orang. Namun, selama kerja sama berjalan Adipurna mengaku tidak pernah mendapatkan pembagian keuntungan. (boy/jpnn)