Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mabes Polri Janjikan Sanksi Terberat untuk Kasat Narkoba Belawan

Senin, 25 April 2016 – 13:41 WIB
Mabes Polri Janjikan Sanksi Terberat untuk Kasat Narkoba Belawan - JPNN.COM
Rumah kediaman Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ichwan Lubis, terlihat tertutup rapat di Jalan Tuasan, No 71D, Kec Medan Tembung, Jumat (22/4). Insert : AKP Ichwan. Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS

jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri memastikan akan memberi sanksi tegas kepada Kasat Resnakoba Polres Belawan AKP Ichwan Lubis jika terbukti menerima uang suap pengamanan kasus tersangka bandar narkoba.

Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Agus Rianto mengatakan, sanksi akan diberikan setelah Ichwan ditetapkan bersalah oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Kan masih ditangani BNN dan itu masih didalami keterlibatannya. Apabila terbukti, pasti ditindak," kata dia di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/4).

Meski begitu, Agus enggan menjelaskan bentuk sanksi yang akan dilayangkan kepada Ichwan. Apakah sanksi pidana penjara atau hanya kode etik yaitu pemecatan.

"Kami lihat hasilnya apa. Ini kan masih didalami," ungkapnya.

Sementara itu, mengenai tudingan BNN yang menangkap basah Ichwan menerima uang Rp 2,3 miliar dari utusan bandar narkoba untuk meringankan atau melepaskannya dari jeratan pidana penjara, Agus mengaku belum mengetahui rincian kejadiannya. Menurut dia, pihak kepolisian harus berpegang teguh pada azas praduga tak bersalah.

"Ini masih diproses. Kita tidak boleh mendahului proses," imbuhnya.

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) meringkus Kasat Resnarkoba Polres Belawan AKP Ichwan Lubis lantaran menerima uang sebesar Rp 2,3 miliar dari seorang bandar narkoba, belum lama ini. Uang itu merupakan sogokan dari sang bandar pada Ichwan dengan tujuan hukuman pidananya diringankan.

JAKARTA - Mabes Polri memastikan akan memberi sanksi tegas kepada Kasat Resnakoba Polres Belawan AKP Ichwan Lubis jika terbukti menerima uang suap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News