Mabes Polri Kaji Soal Kartel Bawang Putih
Sabtu, 23 Maret 2013 – 06:30 WIB
Praktik penimbunan memang bisa ditindak polisi, namun jika barang yang ditimbun berkategori disubsidi oleh pemerintah, seperti BBM dan pupuk. Sebelumnya Wakil Ketua KPPU Saidah Sakwan mengatakan, pihaknya mencium adanya praktik penumpukan bawang putih di Tanjung Perak. Para pelaku usaha dinilai melakukan pelanggaran Pasal 19 UU 5/1999 tentang larangan praktik monopoli usaha.
"Pada prinsipnya Polri siap kerjasama dengan semua pihak. Nanti, jika memang ada unsur pidana, kita masuk," tegasnya. (rdl)