Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mabes Polri Kaji Soal Kartel Bawang Putih

Sabtu, 23 Maret 2013 – 06:30 WIB
Mabes Polri Kaji Soal Kartel Bawang Putih - JPNN.COM
Importir bawang yang tidak bisa membawa keluar bawangnya juga bukan berarti telah melakukan tindakan pidana. "Bukan soal penimbunan, itu lebih soal kebijakan persuratan," katanya. 

Praktik penimbunan memang bisa ditindak polisi, namun jika barang yang ditimbun berkategori disubsidi oleh pemerintah, seperti BBM dan pupuk. Sebelumnya Wakil Ketua KPPU Saidah Sakwan mengatakan, pihaknya mencium adanya praktik penumpukan bawang putih di Tanjung Perak. Para pelaku usaha dinilai melakukan pelanggaran Pasal 19 UU 5/1999 tentang larangan praktik monopoli usaha.

"Pada prinsipnya Polri siap kerjasama dengan semua pihak. Nanti, jika memang ada unsur pidana, kita masuk," tegasnya. (rdl)

JAKARTA---Mabes Polri masih melakukan kajian awal dugaan pidana dalam dugaan kartel bawang putih. Mereka masih mempersilahkan Komisi Pengawas Persaingan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News