Mabes Polri: Kalau Baca Isi Percakapan Grup WA KAMI, Ngeri
Lulusan Akpol 1992 ini pun memastikan bahwa pegiat KAMI yang ditangkap telah merencanakan penghasutan tersebut hingga terjadi perusakan fasilitas umum dan penyerangan terhadap aparat.
“Mereka memang merencanakan sedemikian rupa untuk membawa ini, membawa itu, melakukan perusakan itu ada jelas semua terpapar jelas (dalam grup WA),” tegas Awi.
Ketika disinggung apakah ada pihak yang membiayai atau dalam grup WA tersebut dibahas soal bayaran aksi demo, Awi menyebut hal tersebut sudah masuk materi penyidikan.
"Sudah mulai masuk ke materi penyidikan, proposalnya ada. Nanti itu barang buktinya (proposal),” tambah Awi.
Namun, Awi belum mau memerinci apa isi proposal yang dimaksud. Menurut dia, nanti hal tersebut akan diungkap oleh penyidik yang saat ini masih melakukan pemeriksaan.
Diketahui, delapan pegiat KAMI yang ditangkap adalah Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri, Khairi Amri, Kingkin Annida, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Khairi Amri. Beberapa orang itu sudah dijadikan tersangka dan ditahan Bareskrim Polri.
Mereka diduga melangggar Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara.(cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: