Mabes Polri Kecam Konflik Sampang
Kontras Ragukan PolisiSenin, 27 Agustus 2012 – 07:58 WIB
JAKARTA - Mabes Polri memerintahkan jajarannya untuk menindak keras siapa saja yang terlibat dalam kerusuhan di Sampang, Madura. Kerusuhan yang menewaskan dua orang, dua orang kritis, dan empat orang luka-luka itu sudah masuk ranah pidana yang harus segera ditindak. "Para pelaku harus dihukum," tegas Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Jakarta kemarin (26/8). Boy mengungkapkan, kekerasan atas nama apapun tak bisa dibenarkan. Apalagi atas nama agama. Apapun bentuknya, kata dia, kekerasan harus dibawa ke ranah hukum. "Pelaku harus kita mintai pertanggungjawaban. Tidak bisa dibiarkan," katanya.
Boy mengungkapkan, jajaran korps Bhayangkara terus menangani situasi pasca kejadian. Sejumlah personil dari Polda Jawa Timur diturunkan untuk melokalisir masalah. "Jangan sampai situasi ini memicu keadaan yang lebih buruk. Harus ada penanganan segera," katanya.
Di bagian lain, penanganan konflik Sampang oleh kepolisian menuai kritik. Aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai polisi bergerak lamban. Mereka menduga ada indikasi kepolisian enggan menindak cepat kerusuhan tersebut. Padahal, jarak antara Mapolres dan lokasi kejadian hanya dua jam.
JAKARTA - Mabes Polri memerintahkan jajarannya untuk menindak keras siapa saja yang terlibat dalam kerusuhan di Sampang, Madura. Kerusuhan yang menewaskan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
Selasa, 26 November 2024 – 00:19 WIB - Hukum
BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
Senin, 25 November 2024 – 22:43 WIB - Humaniora
Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
Senin, 25 November 2024 – 21:21 WIB - Hukum
Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
Senin, 25 November 2024 – 20:12 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Seorang Pelajar SMKN 4 Semarang Meninggal Dunia, Diduga Ditembak Polisi
Senin, 25 November 2024 – 22:55 WIB - Pilkada
Pemuda Kristen Jakarta Kecam Pernyataan Bermotif SARA Menteri Maruarar Sirait
Senin, 25 November 2024 – 22:27 WIB - Opini
Melawan Kriminalisasi Berbau Politik di Pilkada 2024
Senin, 25 November 2024 – 21:46 WIB - Sport
STY Batal Panggil Rahmat Arjuna Memperkuat Timnas, Teco Beri Pesan Khusus
Senin, 25 November 2024 – 21:50 WIB - Sepak Bola
Mantan Pelatih Thailand Ingin Vietnam Menjadi Juara Piala AFF 2024
Senin, 25 November 2024 – 21:57 WIB