Mabes Polri Kecam Konflik Sampang
Kontras Ragukan PolisiSenin, 27 Agustus 2012 – 07:58 WIB
Sinung mengungkapkan, masyarakat seolah mendapat pembenaran karena justru para korban yang dipidanakan. Yang paling kentara adalah pemidanaan pimpinan spiritual Syiah Sampang Tajul Muluk. Tajul justru dihukum dua tahun penjara dengan dakwaan penodaan agama (pasal 156a KUHP) Pengadilan Negeri Sampang 12 Juli lalu.
"Jauh hari kami sudah mengingatkan Pemerintah dan Polri untuk segera mengevaluasi langkah antisipasi sejak serangan Desember lalu. Sebab, rangkaian intimidasi dan perlakuan diskriminasi yang diterima oleh keluarga serta pengikut Tajul Muluk terus berlanjut dari hari ke hari," katanya.
Karena itu, kata dia, jika Polri kembali melempem menghadapi massa anarkis, dia semakin meragukan komitmen aparat berbaju cokelat dalam melindungi kebebasan warga menjalankan agamanya.