Mabes Polri Limpahkan Kasus Korupsi BC ke Polda
Jumat, 06 Juli 2012 – 20:55 WIB
Saat penangkapan yang dilakukan KPK, terdapat dugaan pemerasan yang dilakukan W kepada A melalui perantara bernama E.
Berdasarkan keterangan sementara, barang-barang berupa peralatan gedung dan rumah milik A itu dibawa dari luar negeri ke Indonesia tapi tertahan selama empat bulan di Bea dan Cukai. Untuk meloloskan barang-barang tersebut, A dimintai uang Rp 150 juta.
Dari pelimpahan itu, KPK menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ayat 12p. (flo/jpnn)