Mabes Polri Limpahkan Tersangka Korupsi RSUD Gorontalo
Kamis, 04 September 2014 – 22:08 WIB
Yudhiawan menjelaskan tindak pidana korupsi proyek ini yang diduga dilakukan tersangka Junangsih adalah Rp 896.447.808. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 dan atau 3, Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
“Telah dilakukan penahanan selama 20 hari terhadap tersangka Junangsih sejak 19 Austus 2014 sampai dengan 7 September 2014 di Rutan Gorontalo,” pungkas Yudhiawan. (boy/jpnn)