Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mabes Polri Limpahkan Tersangka Korupsi RSUD Gorontalo

Kamis, 04 September 2014 – 22:08 WIB
Mabes Polri Limpahkan Tersangka Korupsi RSUD Gorontalo - JPNN.COM

Yudhiawan menjelaskan tindak pidana korupsi proyek ini yang diduga dilakukan tersangka Junangsih adalah Rp 896.447.808. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 dan atau 3, Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

“Telah dilakukan penahanan selama 20 hari terhadap tersangka Junangsih sejak 19 Austus 2014 sampai dengan  7 September 2014 di Rutan Gorontalo,” pungkas Yudhiawan. (boy/jpnn)

JAKARTA – Badan Reserse Kriminal Mabes Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti dugaan korupsi pembangunan RSUD Kabupaten Gorontalo Utara

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close