Mabes Polri Luruskan Status Istri Brigjen (Purn) Mangisi
Status Tersangka Tunggu Hasil Pemeriksaan Hari Inijpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri meluruskan pemberitaan tentang status tersangka yang disandangkan kepada istri Brigjen (pur) Mangisi Situmorang, M dalam kasus penganiayaan dan penyekapan pembantu rumah tangga. Juru Bicara Mabes Polri, Irjen Ronny Franky Sompie menegaskan bahwa sejauh ini M masih menyandang status terlapor.
"Mohon maaf, saya kemarin keliru mengintepretasikan informasi dari penyidik Polres Bogor Kota yang memberikan info bahwa hari ini akan memeriksa Ny MS sebagai terlapor. Dalam pemikiran saya sebagai tersangka," kata Ronny kepada JPNN, Senin (24/2).
Rupanya, M walaupun sebagai terlapor masih perlu didengar keterangan sebagai saksi sebelum diperiksa sebagai tersangka. Artinya, lanjut Ronny, tetap terbuka kemungkinan M bakal dijerat sebagai tersangka setelah diperiksa sebagai saksi.
Meski demikian Ronny menegaskan bahwa keputusan untuk menaikkan status M sebagai tersangka tergantung pada gelar perkara oleh Tim Penyidik dengan Pengawas Penyidik (Itwas, Propam dan Wassidik). "Itu yang disampaikan Kapolres Bogor Kota yang memimpin proses penyidikan kasus tersebut," kata Ronny.
Lantas, apakah status istri MS akan diputuskan setelah pemeriksaan hari ini? "Ya, seperti itu penjelasan dari penyidik yang dipimpin oleh Kapolres Bogor Kota. Penetapan sebagai tersangka melalui mekanisme gelar perkara terlebih dahulu, sehingga merupakan hasil pemikiran bersama," pungkas Ronny. (boy/jpnn)