Mabes Polri Masih Usut Laporan terhadap Bos Gulaku
Dari pernyataan itu, penyidik kemudian meminta keterangan tiga ahli pidana untuk menyelisik kondisi kasus yang telah berlarut ini. Ketiga ahli menyatakan pelapor dapat membuat laporan baru dan kasus bersifat tidak kadaluarsa.
"Pelapor membuat laporan baru, maka hal itu tidak kadaluarsa dan tidak nebis in idem, serta locus kejahatan berada di dalam wilayah yurisdiksi Indonesia," terang Dedi.
Dedi menyebutkan, Toh Keng Song sempat dua kali menyomasi PT Makindo, Gunawan, dan Claudine pada Mei 2016. Somasi pertama tak dijawab dan somasi kedua dijawab Gunawan sesuai keterangannya dalam BAP polisi dalam proses hukum sebelumnya.
"Pada Agustus 2016, pelapor membuat laporan baru dengan sangkaan penggelapan dan TPPU. Selama penyelidikan, penyidik mendapatkan fakta-fakta dokumen PT Makindo yang diterbitkan dengan tanda tangan Claudine identik, serta dokumen bank transfer dari pelapor," ungkap Dedi. (tan/jpnn)