Mabes Polri Pastikan Proses Hukum Kasus Ahok Terus Berjalan
jpnn.com - JAKARTA - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafly Amar memastikan proses penyelidikan atas dugaan penistaan agama dengan terlapor calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, masih terus berjalan.
Namun karena proses pemeriksaan belum tuntas dilakukan, Polri belum dapat menetapkan status perkara yang dimaksud.
"Jadi proses hukumnya berjalan. Tapi belum tuntas pemeriksaan. Seperti saksi ahli, kurang lebih lima orang lagi (yang akan dimintai keterangan, red).
“Kemudian saksi pelapor, juga belum semua diambil keterangan karena kesibukan mereka," ujar Boy saat jadi pembicara pada diskusi publik yang digelar Rumah Gerakan '98, Selasa (11/1).
Karena kesibukan pihak-pihak terkait, maka dalam penanganan kasus ini kata Boy, kepolisian juga tak bisa menetapkan batas waktu yang diperlukan.
"Kalau data mendukung, cepat. Dalam kasus ini saksi ahli ada 10 orang, baik itu saksi ahli agama, bahasa dan pidana. Untuk melihat kira-kira terpenuhi tidak unsur itu (dugaan penistaan agama, red). Kemudian dari MUI, ahli tafsir, di agama Islam juga cukup bervariasi tokoh agama ya," ujar Boy.
Menurut Boy, nantinya setelah pengumpulan informasi dirasa cukup, baru kemudian kepolisian melakukan pengkajian dan gelar perkara. Setelah itu barulah ditentukan status kasus dimaksud.
"Jadi intinya dalam hal ini tak ada yang dilambatkan atau dicepatkan, semua secara natural berproses," ujar Boy.(gir/jpnn)