Mabes Polri Persilakan Masyarakat Riau Gugat SP3 Kasus Karhutla
Rabu, 21 September 2016 – 18:33 WIB
JAKARTA --Mabes Polri mempersilakan masyarakat Riau untuk menggugat keputusan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) 15 perusahaan yang dilakukan Polda Riau.
Namun demikian, Rikwanto menganjurkan agar gugatan yang dilakukan harus membawa barang bukti baru alias novum.
"Kemudian membawa bukti-bukti yang cukup agar itu bisa dibuka. Jangan sampai diajukan ke pengadilan tidak ada bukti yang cukup atau mendukung gugatan tersebut. Nanti bisa ditolak pengadilan," jelas Rikwanto.