Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mabes Polri Ralat Status Anggodo Widjojo

Pagi Disebut Tersangka, Sore Jadi Terperiksa

Rabu, 18 November 2009 – 20:27 WIB
Mabes Polri Ralat Status Anggodo Widjojo - JPNN.COM
JAKARTA — Kadiv Humas Mabes Polri Irjen (Pol) Nanan Soekarna membantah pemberitaan soal status Anggodo Widjojo sebagai tersangka. Menurutnya, Anggodo masih sebagai terperiksa. Mabes Polri belum menaikan status adik buronan Anggoro Widjojo itu sebagai tersangka, mengingat belum adanya satu sangkaan pun yang bisa dijeratkan padanya.

''Sepengetahuan saya, belum. Ada enam pasal yang terkait dengan kasus itu (Anggodo) tapi belum ada yang bisa untuk menjadikan dia sebagai tersangka," ujar Nanan melalui pesan singkat selulernya Rabu (18/11) sore.

Penegasan ini dikatakan Nanan untuk meluruskan pemberitaan tentang sudah ditetapkannya Anggodo sebagai tersangka. Sementara itu, Direktur II Eksus (Ekonomi Khusus) Bareskrim Mabes Polri, Kombes Raja Erizman mengatakan, status Anggodo, kini masih sebagai terlapor. Berkas pemeriksaan adik buronan Anggoro Widjojo, itu telah sampai pada tahap penyidikan.

Sebelumnya, saat ditemui di sela-sela rapat Komisi III DPR dengan Kapolri, Jaksa Agung dan KPK, Raja Erizman sempat menyatakan bahwa Anggodo sudah menjadi sebagai tersangka. Namun melalui saluran telponya, Erizman menarik kembali keterangannya itu. Ia menegaskan, status Anggodo masih terperiksa.

JAKARTA — Kadiv Humas Mabes Polri Irjen (Pol) Nanan Soekarna membantah pemberitaan soal status Anggodo Widjojo sebagai tersangka. Menurutnya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News