Mabes Polri Segel Penimbunan Solar
Negara Rugi Rp 500 MiliarJumat, 12 September 2008 – 10:53 WIB
GRESIK - Polisi kembali membongkar penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal. Empat tempat menimbun (storage tank) 2.800 kiloliter atau setara dengan 1.600 metrik ton BBM milik PT Dhamar Mas di Kawasan Industri Maspion (KIM) Manyar, Gresik, langsung di-police line.
Di KIM memang terdapat perusahaan jasa penyimpanan bahan cair curah. Salah satu di antaranya milik PT Dovechem Maspion Terminal (DMT). Tempat itu disewa PT Damar Mas untuk menyimpan solar impor.
Penggerebekan dilakukan tim gabungan Mabes Polri, Polda Jatim, Polwiltabes Surabaya, dan Polres Gresik. Tim tersebut menyegel empat di antara 15 storage tank yang ada di lokasi tersebut.
Keempat storage tank itu diduga tidak mengantongi izin dari Direktorat Jenderal Migas. Penimbunan solar jenis high speed diesel (HSD) itu diperkirakan telah beroperasi setahun tanpa izin. Akibat pengoperasian tanpa disertai izin tersebut, negara diperkirakan rugi Rp 500 miliar dari sektor pajak migas.