Mabes Polri Setuju Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara
jpnn.com, JAKARTA - Musikus Ahmad Dhani dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ahmad Dhani dituntut atas kasus ujaran kebencian. Mabes Polri menilai, tuntutan itu sudah sesuai dengan apa yang dilakukan Ahmad Dhani.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, tuntutan tersebut sudah berdasar pada fakta yang didapat.
Dia pun berharap, dalam pembacaan putusan nanti, majelis hakim di PN Jaksel bisa memberikan hukuman yang tak jauh beda dengan tuntutan.
"Tuntutan itu sudah sesuai dengan fakta hukum yang muncul di pengadilan. Hakim yang akan menilainya nanti," kata dia, Senin (26/11).
Diketahui, JPU menuntut Ahmad Dhani dihukum dua tahun penjara terkait perkara ujaran kebencian yang dianggap meresahkan masyarakat.
JPU menilai, perbuatan Ahmad Dhani bertentangan dengan Pasal 45 huruf A ayat 2 jo 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 jo UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Selain itu, JPU juga menuntut agar hakim menyita handphone, e-mail, dan akun Twitter milik Ahmad Dhani. Dalam pertimbangannya, jaksa tidak menemukan hal yang meringankan hukuman Ahmad Dhani.