Mabes Polri Siapkan Jerat untuk Penyebar Berita Palsu Kapolri soal Demo Anti-Ahok
jpnn.com - JAKARTA - Tim Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri masih mencari pelaku penyebar berita palsu tentang arahan Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk mengatasi demonstrasi penentang Basuki T Purnama alias Ahok pada pekan lalu.
Berita hoax itu memuat 14 arahan Tito ke anak buahnya untuk menggembosi aksi demo ormas-ormas Islam yang meminta Polri menyeret Ahok ke proses hukum karena diduga menghina Alquran.
Mabes Polri pun memburu penyebar berita hoax itu. Jerah hukum pun sudah disiapkan, yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli, penyebar berita hoax melalui dunia maya itu memang bisa dijerat dengan UU ITE. "Itu dapat dikategorikan menyebarkan rangkaian kata-kata bohong yang melanggar UU ITE," katamua di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/10).
Contoh berita hoax tentang perintah Kapolri Jenderal Tito. Foto: lo****ebola.com
Boy melanjutkan, saat ini pihak Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri masih mencari pelaku penyebar berita hoax tersebut. "Terkait siapa pelakunya, kita saat ini masih dalam penyelidikan," ujar dia.
Namun, Boy mengingatkan semua pihak agar tidak menyebarkan informasi bohong kepada publik. "Bersama ini kami mengingatkan agar masyarakat untuk tidak melakukan hal tersebut karena bertentangan dengan hukum yang ada di negara kita," tegasnya.