Mabes Polri Tetapkan Masyhuri Sebagai Tersangka
Jumat, 01 Juli 2011 – 06:45 WIB
JAKARTA - Laporan Mahkamah Konstitusi (MK) ke Bareskrim Mabes Polri terkait surat palsu membuahkan hasil. Mabes Polri mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan Masyhuri Hasan sebagai tersangka. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad mengatakan, SPDP bernomor No.b/63/VI/2011/Dit Pidum tertanggal 28 Juni 2011 itu mendasarkan sangkaannya berdasarkan pasal 263 KUHP tentang pembuata surat palsu. "Tersangkanya adalah MH (Masyhuri Hasan, Red.) dan kawan-kawan," kata Noor di Kejagung.
Siapa dan kawan-kawan itu? Noor tidak bisa mengungkapkan. Menurut dia, SDPD yang dikirimkan ke Kejagung juga tidak menuliskan nama tersangka lain selain Masyhuri. "Di situ juga tidak dituliskan. Jadi bagaimana saya bisa mengatakan. Yang jelas ada lebih dari satu tersangka," kata mantan Kajati Gorontalo itu.
Seperti diketahui, Masyhuri merupakan juru panggil yang diduga terlibat dalam proses pembuatan surat palsu. Berdasarkan keterangan Mahfud di Komisi II, Masyhuri pada Minggu 16 Agustus 2009 datang ke gedung MK sore hari. Dia mencetak surat palsu tersebut dengan membubuhkan tanda tangan panitera MK Zainal Arifin Hoesein hasil meng-copy dari file. Masyhuri juga pernah diperiksa penyidik Bareskrim Mabes Polri bersama sejumlah panitera pengganti.
JAKARTA - Laporan Mahkamah Konstitusi (MK) ke Bareskrim Mabes Polri terkait surat palsu membuahkan hasil. Mabes Polri mengirimkan Surat Pemberitahuan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Begini Pesan Jokowi di HUT ke-79 TNI
-
Refly Harun Singgung Konspirasi, Persahabatan TNI-Polri | Reaction JPNN
-
Kubu Vadel Badjideh Tuding Balik Nikita Mirzani Soal Penelantaran Anak
-
Sidang Sengketa Tanah Pramuka Ujung, Penasihat Hukum Yakin Terdakwa Tidak Bersalah
-
Meha Rilis Extended Play Cinta Tak Pernah Salah
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Pascakecelakaan Maut, Kapolres Boyolali AKBP Muhammad Yoga Meninggal Dunia di RS Telogorejo Semarang
Minggu, 06 Oktober 2024 – 21:58 WIB - Hukum
Sst, KPK Gelar OTT di Kalsel, Siapa yang Diangkut?
Minggu, 06 Oktober 2024 – 21:22 WIB - Kesehatan
Gandeng ITB, Daewoong Meluncurkan Laboratorium DDS Research Institute
Minggu, 06 Oktober 2024 – 20:28 WIB - Humaniora
Dari Papua, Asta Ivo BS Meliala Deklarasikan Siap Maju Jadi Caketum Pemuda Katolik, Komda & Komcab Beri Dukungan
Minggu, 06 Oktober 2024 – 20:03 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Sst, KPK Gelar OTT di Kalsel, Siapa yang Diangkut?
Minggu, 06 Oktober 2024 – 21:22 WIB - Humaniora
Pascakecelakaan Maut, Kapolres Boyolali AKBP Muhammad Yoga Meninggal Dunia di RS Telogorejo Semarang
Minggu, 06 Oktober 2024 – 21:58 WIB - Musik
2NE1 Siap Guncang Jakarta, Tiket Eksklusif Mulai Dijual Besok
Minggu, 06 Oktober 2024 – 20:24 WIB - Jateng Terkini
Pasca-Kecelakaan Maut, Kapolres Boyolali Meninggal Dunia di RS Telogorejo Semarang
Minggu, 06 Oktober 2024 – 22:02 WIB - Humaniora
Dari Papua, Asta Ivo BS Meliala Deklarasikan Siap Maju Jadi Caketum Pemuda Katolik, Komda & Komcab Beri Dukungan
Minggu, 06 Oktober 2024 – 20:03 WIB