Mabes Polri Ungkap Judi Online Model Baru di Batam
jpnn.com - BATAM – Tim Badan Reserse Kriminal Mabes Polri bersama Ditreskrim Polda Kepri menggerebek operasional judi online di diskotek and pub HH Club, Kamis (21/8) dini hari WIB. Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan 14 orang dan menyita uang Rp 58.390.000.
Barang bukti yang juga diamankan antara lain dua unit laptop, tujuh CPU, CCTV, buku absensi karyawan, pembayaran BCA card dari tamu, enam lembar room card, bill pembayaran pengunjung tanggal 20 Agustus, kalkulator dan pena, daftar pengunjung tanggal 20 Agustus, dan 15 handphone.
“Kami melakukan penangkapan pada pukul 02.30 bersama dengan tim Bareskrim, Ditreskrimum dan Brimob,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Cahyono Wibowo seperti dikutip Batam Pos edisi hari ini.
Ornag-orang yang diamankan antara lain R dan S sebagai wasit, J sebagai operator, NT sebagai manajer, G pemain di room 215, H pemain di room 211, J wasit room 211, R sebagai kasir, dan A, I, S, Sh, sebagai gadis pendamping karaoke.
Menurut Cahyono, Polda Kepri bersama dengan Bareskrim Mabes Polri sudah memantau aktivitas perjudian tersebut sejak Senin (18/8) lalu. Setelah memegang bukti kuat, mereka menggerebek dengan melibatkan pasukan Brimob Polda Kepri.
Cahyono menambahkan, judi online bola pingpong itu beroperasi sangat rapi. Sebab, tak setiap orang bisa bermain. Para pemain, minimal harus bertaruh Rp 500 ribu. Caranya, pemain memesan room karaoke melalui resepsionis, lalu meminta waitress untuk memanggil wasit atau juri untuk datang ke room yang telah ditentukan.
“Pemain memberikan uang tunai sebagai taruhan perjudian pingpong kepada wasit minimal Rp 500 ribu,” ujarnya.
Selanjutnya, wasit akan menyerahkan atau menunjukkan komputer di room karaoke yang terhubung ke internet dengan membuka www.fireball.tw. Pemain selanjutnya memasukkan user id dan password.