Mabes Segera Tarik Senpi Peluru Tajam Satpol PP
Sabtu, 10 Juli 2010 – 08:19 WIB
"Dengan demikian, ada perbedaan mendasar dua Permendagri ini yakni di Permendagri 35 boleh menggunakan peluru tajam, sedang dii Permendagri 26, sesuai rekomendasi polri, tidak diperkenankan dengan peluru tajam," imbuh Saut Situmorang.
Edward menjelaskan, hingga kemarin belum ada gubernur, bupati/walikota yang mengajukan permohonan penggunaan senpi bagi Satpol PP menyusul terbitnya Permendagri 26/2010. Bagi kepala daerah yang ingin mengajukan izin penggunaan, lanjutnya, harus mencantumkan jenis senpi yang akan digunakan, siapa distributor atau pemasoknya, dan berapa jumlah Satpol PP di daerahnya.
Setelah izin masuk, maka akan dikaji. Syarat bagi anggota Satpol PP yang boleh menggunakan senpi, meski tanpa peluru tajam, lanjut Edward, harus lulus psikotest, punya kecakapan/kemahiran, dan punya kesiapan fisik. Untuk pelatihan, yang menggelar adalah kepala daerah, bekerjasama dengan kepolisian.