Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mabes Segera Tarik Senpi Peluru Tajam Satpol PP

Sabtu, 10 Juli 2010 – 08:19 WIB
Mabes Segera Tarik Senpi Peluru Tajam Satpol PP - JPNN.COM
Dalam kesempatan yang sama, Edward mengakui, sebelum Permendagri 26 keluar, Kapolri sudah memberikan rekomendasi persetujuan. Dasarnya adalah UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian yang menyebutkan, polri punya tugas memberikan izin, mengawasi penggunaan, dan mengendalikan penggunaan senpi non organik TNI/Polri. Karena Satpol PP juga menjalankan tugas-tugas kepolisian secara terbatas, maka juga bisa diberikan izin penggunaan senpi.

Edward menyebutkan, warga sipil biasa pun boleh menggunakan senpi, bila dalam menjalankan tugasnya memang berpotensi berhadapan dengan bahaya-bahaya. "Seperti pengacara, bankir, direktur ban, jaksa, dan hakim," ujarnya. (sam/jpnn)

JAKARTA -- Mabes Polri segera mengeluarkan surat edaran (SE) kepada seluruh Polda agar segera menarik senjata api (senpi) berpeluru tajam, yang telanjur

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close