Mabes Tangani Kasus Batubara
Jumat, 26 Februari 2010 – 05:14 WIB
Pada semester I tahun 2008, audit BPK mengatakan ada pembayaran yang belum dilunasi pajaknya. "BPK kemudian mengirimkan surat ke KPK mensupervisi penyelidikan itu," jelasnya.
Namun, PT. Batubara Bukit Kendi baru menyikapi teguran dan audit itu dengan mengajukan surat perizinan resmi pada Juli 2009 lalu. Polisi memperkirakan kerugian negara yang disebabkan atas praktek pertambangan ilegal itu mencapai sekitar Rp.1,6 miliar per tahun. "Selama 13 tahun mereka tidak memiliki izin penambangan. Itu kerugian yang sangat besar bagi negara," katanya.
Direktur perusahaan itu bernisial H sudah ditetapkan jadi tersangka. Dia dijerat dengan pasal 78 ayat 6 jo pasal 50 ayat 3 huruf g UU No. 41 thn 1999 tentang kehutanan. Ancaman pidananya maksimal 10 tahun. (rdl)