Mayor Dedi dan Pasukan Penggeruduk Kantor Polisi Siap-siap Saja, Mabes TNI Bakal Berikan Sanksi
"(Aksi itu) dapat diduga, atau dikonotasikan, merupakan upaya show of force kepada penyidik Polrestabes Medan untuk berupaya memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan," tutur Agung Handoko.
Mayor Dedi bersama rombongannya datang ke Markas Polrestabes Medan untuk menanyakan tindak lanjut permohonan penangguhan penahanan terhadap Ahmad Rosyid Hasibuan (ARH), tersangka kasus pemalsuan tanda tangan sertifikat tanah. ARH merupakan keponakan dari Mayor Dedi Hasibuan.
Dalam aturan perundang-undangan, perwira hukum TNI diperbolehkan untuk memberi pendampingan hukum kepada tersangka, terdakwa, dan terpidana. Sementara itu, Keputusan Panglima TNI yang terbit pada 2017 mengatur keluarga prajurit TNI, keluarga prajurit siswa TNI, dan keluarga PNS TNI, yang juga mencakup orang tua, keponakan, dan saudara ipar berhak menerima rawatan kedinasan dari TNI, di antaranya bantuan hukum.
Meskipun demikian, Kababinkum TNI meyakini ada kesalahan prosedur yang dilakukan Mayor Dedi dalam memberikan bantuan hukum kepada keponakan-nya itu.
"Ada kesalahan prosedur dalam pemberian bantuan hukum, khususnya tata cara dan mekanisme dalam memberikan bantuan hukum," imbuh Kababinkum TNI. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: