Mabuk, Bule Pukuli Polisi Terancam 2 Tahun Penjara
Setelah berada di ruang penyidik Reskrim, SMJ tak terima diperiksa sambil berdiri di pintu ruangan penyidik dan berteriak-teriak untuk dipulangkan ke tempat penginapannya.
Ancana mengatakan karena situasi sudah tidak kondusif kemudian polisi memasukkan SMJ ke dalam sel oleh petugas yang bertugas saat itu yakni korban Adhi Waluyo.
Beberapa saat setelah SMJ sudah dimasukkan dalam sel, korban Adhi Waluyo membuka sel untuk berbicara dengannya.
"Saat itulah Stephen Michael Jamnitzky langsung menyerang korban dengan menyundul korban ke arah wajah dengan menggunakan kepala," kata Ancana.
Tak hanya itu, SMJ menyerang saksi korban Adhi Waluyo dengan cara memukul ke arah wajah beberapa kali dan menendang wajah korban sampai tidak sadarkan diri.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka-luka, memar pada bagian wajah, terdapat pendarahan di bagian bola mata, serta korban mengalami patah bagian gigi.
Atas perbuatannya tersebut, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, JPU mendakwa SMJ dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan penjara.
Karena tidak ada keberatan dengan dakwaan yang dibacakan oleh penuntut umum, maka sidang pun dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.