Mabuk di Kafe, Kuli Bangunan Berkelahi
Senin, 07 Oktober 2013 – 03:19 WIB
Hal itu ternyata membuat Amrizal emosi, hingga dirinya nekad memukuli rekannya sendiri. "Apalagi waktu itu saya sedang mabuk berat," tuturnya.
Atas perbutannya itu pelaku diancam pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayan dengan ancaman hukuman 2,5 tahun penjara. (hgt/jpnn)