Mabuk Lem, Cucu Tendang Neneknya hingga Tersungkur ke Lantai
Minggu, 28 Januari 2018 – 12:45 WIB
Akibat perbuatannya, kini pelaku mendekam di sel tahanan sementara untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman lima tahun penjara,” tandasnya. (fir)