Dia meminta agar Perda larangan miras dicabut. Selanjutnya, dibuat perda yang baru yang melibatkan peran lembaga adat yang notabene mengetahui lebih jelas kondisi dan wilayah ini. Dia yakin, bila lembaga adat dilibatkan, maka penerapan perda larangan miras versi baru nantinya bisa efektif. (nic/jus/sam/jpnn)
KAIMANA--Sudah tiga tahun Pemko Kaimana, Papua Barat, menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2007 tentang Larangan Minuman Keras (miras).