Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mabuk-mabukan Jalan Terus

Meski Ada Perda Larangan Miras

Rabu, 31 Maret 2010 – 07:44 WIB
Mabuk-mabukan Jalan Terus - JPNN.COM
Dia meminta agar Perda larangan miras dicabut. Selanjutnya, dibuat perda yang baru yang melibatkan peran lembaga adat yang notabene mengetahui lebih jelas kondisi dan wilayah ini. Dia yakin, bila lembaga adat dilibatkan, maka penerapan perda larangan miras versi baru nantinya bisa efektif. (nic/jus/sam/jpnn)

KAIMANA--Sudah tiga tahun Pemko Kaimana, Papua Barat, menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2007 tentang Larangan Minuman Keras (miras).

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News