Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mabuk-mabukan Jalan Terus

Meski Ada Perda Larangan Miras

Rabu, 31 Maret 2010 – 07:44 WIB
Mabuk-mabukan Jalan Terus - JPNN.COM
KAIMANA--Sudah tiga tahun Pemko Kaimana, Papua Barat, menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2007 tentang Larangan Minuman Keras (miras). Namun, mabuk-mabukan masih saja marak. Bahkan, orang mabuk bisa berkeliaran bebas di jalan-jalan raya. Perda larangan miras seakan tidak ada manfaatnya. Begitu pun, praktek prostitusi juga tidak mendapat perhatian dari pemko.

Menurut salah satu tokoh masyarakat, Stevanus, tumpulnya Perda miras lantaran dulunya saat penyusunan terlalu dipaksakan. "Tidak melalui kajian yang mendalam serta melibatkan pihak-pihak terkait. Akibatnya saat diterapkan Perda  tersebut hanya menjadi wacana saja. Kita tahu bersama, sesuatu yang dibuat terburu-buru, hasilnya pasti tidak maksimal,” ujar Stevanus.

Dia lebih prihatin lagi lantaran belakangan ini mabuk-mabukan dan prostitusi sudah dilakukan di tempat-tempat terbuka di beberapa lokasi yang ada di kota Kaimana. Beberapa di antarannya lokasi tersebut tepat berada di tepi jalan umum, yang notabene jelas-jelas diketahui keberadaannya serta berada di sekitar pemukiman warga. “Setiap hari, warga terganggu dengan ulah orang mabuk, dan orang-orang yang berkelahi di tempat itu akibat miras. Namun seolah-olah semua pihak tutup mata dengan kondisi ini,” katanya dengan nada prihatin.

Miras dan prostitusi, lanjutnya, merupakan awal teradinya penyebaran virus HIV/Aids yang semakin meningkat. Penyebaran terbesar penyakit mematikan ini di kota Kaimana lewat hubungan seks yang tidak aman. Dengan praktek prostitusi liar yang tanpa pengawasan tersebut, potensi penularan penyakit akan lebih besar. “Lagi-lagi karena miras. Dari miras lalu orang akan melakukan hal itu,” tegasnya.

KAIMANA--Sudah tiga tahun Pemko Kaimana, Papua Barat, menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2007 tentang Larangan Minuman Keras (miras).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close