Mabuk, Suparyono Habisi Nyawa Teman Sendiri
Rabu, 07 April 2021 – 22:19 WIB
Baca Juga: Brigadir AG dan Briptu DK Dipecat, Kapolres: Perbuatan Mereka Sudah Tak Bisa Ditolerir
Baca Juga:
“Barang bukti pisau yang digunakan pelaku telah kami amankan. Pelaku akan dijerat Pasal 351 ayat 3 yang menyebabkan korban meninggal dunia,” terangnya. (ebi/sumeks.co)