Machfud Ungkap Dugaan Penipuan Lamaran Kerja di PLTU, Uang Pelicin Puluhan Juta
jpnn.com, NAGAN RAYA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya, Aceh tengah mengusut dugaan tindak pidana penipuan lamaran kerja di wilayah hukumnya.
Berdasarkan pengaduan para korban penipuan lamaran kerja kepada polisi, mereka dijanjikan bekerja pada sebuah perusahaan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Nagan Raya.
“Kasusnya sudah mulai kami selidiki," kata Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, Jumat malam (3/12).
Menurut Machfud, pihaknya sudah menerima laporan dari warga yang mengaku sebagai korban penipuan lamaran kerja itu.
Keterangan sementara yang diperoleh polisi, para warga yang melaporkan kasus itu merasa tertipu dengan janji akan mengikuti proses seleksi untuk bekerja di sebuah PLTU.
Modusnya, sebelum mengajukan permohonan kerja, para korban diduga telah menyetorkan sejumlah uang tunai kepada pelaku dari sebuah perusahaan diduga sebagai perekrut tenaga kerja di PLTU tersebut.
AKP Machfud mengatakan para korban juga mengaku sudah menyetorkan sejumlah uang tunai kepada pelaku pelaksana lamaran kerja.
Menurut para pelapor, mereka telah menyerahkan uang antara Rp 5 juta hingga Rp 20 juta per orang.