Madrasah Siap-siap PTM Terbatas, Perhatikan 4 Prosedurnya
Rekomendasi ini diterbitkan berdasarkan ketentuan SKB Empat Menteri dan hasil monitoring daftar periksa kesiapan PTM terbatas, dengan prosedur sebagai berikut:
a. Kepala madrasah, guru, dan peserta didik RA dan madrasah (dapat diisi oleh orang tua/wali) mengisi daftar periksa kesiapan PTM terbatas melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id;
b. Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota memverifikasi hasil isian daftar periksa kesiapan PTM terbatas madrasah, lalu melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id memberikan rekomendasi kesiapan pelaksanaan PTM terbatas bagi satuan pendidikan madrasah;
c. Jenis rekomendasi: 1) Siap PTM terbatas; 2) Siap PTM terbatas dengan syarat; atau 3) Belajar dari rumah.
d. Jika rekomendasi dinyatakan “Siap PTM Terbatas”, orang tua peserta didik tetap dapat memilih ikut pembelajaran PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh/belajar dari rumah bagi anaknya. (esy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: