Mafia Pajak Terbongkar di Surabaya
Kerugian Mencapai Ratusan Miliar RupiahSenin, 19 April 2010 – 04:04 WIB
Yang disebut Kapolwil sebagai otak adalah Siswanto, 35, Suhertanto, 33, Gatot Budi Sambodo, 42, dan Herlius Widya Sembara, 26. "Mereka-mereka ini aktor intelektualnya. Mereka telah melakukannya dalam lima tahun terakhir. Menipu banyak perusahaan di Surabaya dan Sidoarjo," tandasnya.
Para tersangka lain adalah Fatchan, 45, Iwan Rosidi, 28, Mochamad Mutarozikin, 33, Moch Soni, 35, Enang Cahyo Untoro, 38, dan Totok Suratman, 35. Mereka berperan sebagai perantara. Saat ini, Satreskrim Polwiltabes Surabaya sedang mengembangkan kasus tersebut. "Kami masih menyelidiki. Tunggu saja hasilnya," ujar Ike Edwin.
Sindikat mafia pajak yang diungkap Polwiltabes Surabaya memang bukan main-main. Kerugian negara yang dibobol bisa mencapai ratusan miliar, dan total perusahaan yang ditipu sebagai wajib pajak jumlahnya bisa mencapai lebih dari 350 perusahaan.