Mafia Tanah di Jawa Timur Diamankan, Ribuan Sertifikat Dipalsukan
jpnn.com, JAWA TIMUR - Kasus mafia tanah yang terjadi di Kabupaten Banyuwangi dan Pamekasan, Jawa Timur, diungkap oleh Satgas Anti-Mafia Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono mengatakan pengungkapan ini adalah hasil belanja kasus yang dilakukan beberapa waktu lalu.
"Terdapat berkas perkara yang sudah P21 atau lengkap sebanyak dua kasus di Banyuwangi dan Pamekasan dengan lima orang tersangka," kata AHY dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Timur, Sabtu (16/3).
Mengenai kasus di Banyuwangi, AHY menjelaskan soal penggunaan surat kuasa palsu dalam proses pemisahan sertifikat di Kantor Pertanahan kabupaten setempat.
"Kerugian sekitar Rp17,769 miliar dengan luas tanah 14.250 meter persegi. Potensi kerugian negara dari BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan PPh (Pajak Penghasilan) sebesar Rp506 juta," ujarnya.
Dari pengungkapan kasus itu, ada dugaan 1.200 sertifikat palsu yang ditahan oleh Kantor Pertanahan Banyuwangi atas instruksi Satgas Anti-Mafia Tanah.
AHY menegaskan dengan diungkapkannya dua kasus tersebut, Kementerian ATR/BPR bersama pemangku kebijakan terkait memiliki komitmen untuk memberantas mafia tanah.
Sementara itu, Kepala Satgas Anti-Mafia Tanah Brigadir Jenderal Polisi Arif Rachman lebih detail menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini atas laporan dari Polres Banyuwangi dan Polres Pamekasan.