Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mafia Tanah di Sleman Bikin Negara Tekor Miliaran Rupiah, Kejati DIY Bergerak

Minggu, 16 April 2023 – 00:01 WIB
Mafia Tanah di Sleman Bikin Negara Tekor Miliaran Rupiah, Kejati DIY Bergerak - JPNN.COM
Logo Kejaksaan Republik Indonesia. Foto: Kejaksaan Agung

jpnn.com, YOGYAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY berhasil mengungkap kasus dugaan mafia tanah kas desa. Dalam perkara ini, Tim Penyidik Kejati DIY telah resmi menetapkan Direktur PT Deztama Putri Sentosa berinisial RS (33 tahun) selaku penyewa tanah kas desa (TKD) Caturtunggal sebagai tersangka.

RS pun telah ditahan. Diketahui, modus tersangka RS adalah menyewa sebagian tanah kas desa untuk menguasai tanah kas desa lain yang lebih besar.

"Dari laporan itu, Tim Penyidik Kejati DIY menerbitkan Sprindik. Kemudian hari ini (kemarin), penyidik telah menaikkan status RS dari saksi menjadi tersangka. Selanjutnya tersangka akan ditahan di Lapas Kelas 2A Yogyakarta Wirogunan," ungkap Kajati DIY Ponco Hartanto, Jumat (14/4).

Lebih lanjut dijelaskan Kajati, tersangka melancarkan aksinya dengan modus menyewa sebagian TKD untuk menguasai sebagian besar TKD lainnya.

Pada 11 Desember 2015, PT Deztama Putri Sentosa mengajukan Proposal Permohonan Sewa seluas 5.000 meter persegi.

Kemudian Pada Tanggal 1 Oktober 2020 PT Deztama Putri Sentosa kembali mengajukan Proposal Permohonan Sewa Tanah Kas Desa Caturtunggal Seluas 11.215 m2 untuk keperluan Area Singgah Hijau 'Ambarukmo Green Hills'.

Setelah melalui Mekanisme Permohonan Pemanfaatan Lahan, terhadap Tanah Kas Desa Caturtunggal Seluas 11.215m2 tersebut sampai saat Ini belum mendapatkan ijin dari Gubernur DIY.

"Ternyata terhadap lahan yang 11.215 m2 PT Deztama Putri Sentosa secara melawan hukum tanpa izin pemanfaatan lahan dari Gubernur DIY telah membangun pemukiman dan menyewakan tanah kas desa kepada pihak ketiga. Selain tanpa ijin, PT Deztama Putri Sentosa tidak membayar uang sewa, membangun tanpa Dilengkapi Dengan Ijin Mendirikan Bangunan (Imb), Ijin Gangguan (Ho) dan Ijin Pengeringan Lahan," lanjutnya.

Dalam perkara ini, Tim Penyidik Kejati DIY telah resmi menetapkan Direktur PT Deztama Putri Sentosa berinisial RS sebagai tersangka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close