Mafia Tanah Menyasar Ibunda Dino Patti Djalal, Fredy Kusnadi dkk Dijerat 4 Pasal
jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya telah membekuk 15 tersangka pelaku pemalsuan sertifikat tanah dan bangunan milik ibunda Dino Patti Djalal, Zurni Hasyim Djalal.
Satu dari 15 tersangka itu adalah Fredy Kusnadi (FK).
Belasan tersangka ini terkait dengan 3 laporan polisi (LP) yang diterima Polda Metro Jaya, yakni kasus dugaan penyerobotan aset milik ibunda Dino Patti Djalal di Pondok Indah, Kemang, dan Cilandak, Jakarta Selatan.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, ke-15 pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 263 KUHP, 266 KUHP, 372 KUHP, dan 378 KUHP.
"Dalam perkara ini diterapkan dari pasal 263 KUHP, 266 KUHP, 372 KUHP, dan 378 KUHP, artinya ada penipuan ada pemalsuan di situ," ungkap Tubagus di Polda Metro Jaya, Jumat (19/2).
Lebih lanjut, Tubagus mengungkapkan, penipuan yang dimaksud dalam perkara itu yakni pemalsuan, bujuk rayu disertai kata-kata bohong supaya orang menyerahkan sesuatu.
"Penipuan artinya ada kondisi palsu, bujuk rayu rangkaian kata-kata bohong supaya orang menyerahkan sesuatu," katanya.
Tubagus menambahkan, dalam perkara itu juga ada sejumlah dokumen diduga dipalsukan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK) dan identitas lainnya.